Delapan Tersangka Curanmor di Tasikmalaya Ditangkap, Ada Tiga Kelompok

Ilustrasi Kasus pencurian motor. (Foto: Pos Kupang).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari delapan tersangka tersebut terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama R alis I dan F alia C dari Cikatomas.

Kelompk dua, M alis Y dan D dari Karangnunggal. Kelompok tiga adalah HI alias P, DR alias L, JI alias I dan R alias A.

Baca Juga:  Bima Arya Pastikan Harga Bahan Pokok di Kota Bogor Aman Jelang Ramadhan

Dari ketiga kelompok tersebut, dua di antaranya yakni Ramlan dan Heri warga Kecamatan Cipatujah merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1,8 tahun. (Red)

Baca Juga:  Fagar: Honorer Ingin Jadi PNS, Bukan PPPK!