Demi Main Judi Online, Seorang Pemuda di Purwakarta Nekat Bobol Toko

Pelaku Curat di Kabupaten Purwakarta usai diamankan pihak Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Satrio.

Sementara, kepada polisi Pelaku mengaku menjadi maling hanya untuk memenuhi hobinya yang kecanduan judi online.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Empat Tersangka Kreator Konten Iklan Judi Online di Sukabumi

“Uang hasil mencuri barang-barang di rumah dan toko korbannya ini, digunakan untuk judi online,” ujar Reza kepada Wakapolres Kompol Satrio Prayogo. (Gin)

Baca Juga:  Terkait Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Lakukan Anev