Demi Main Judi Online, Seorang Pemuda di Purwakarta Nekat Bobol Toko

Pelaku Curat di Kabupaten Purwakarta usai diamankan pihak Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Dari hasil interogasi, lanjut Wakapolres Purwakarta, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan berulang kali pencurian di toko tersebut.

“Pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut di toko yang sama, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah,” tutur dia.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Polisi Tindak Judi Online dan Togel

Dari tangan pelaku, sambung Satrio, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku diantaranya, 6 pics Minyak Kayu Putih ukuran 260 mili liter, 12 pics Minyak Kayu Putih ukuran 60 mili liter, 24 minta telon bayi berbagai ukuran, satu dus obat batuk, 10 pics madu, satu dus kopi dan satu dus mie instan.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Kematian Mayat Terduduk di Purwakarta

“Selain barang bukti hasil curian pelaku, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tutur Satrio.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.