Tercatat pada periode 19 – 26 Desember 2021, sebanyak 415 penumpang batal naik KA karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
“PT KAI Daop 3 Cirebon memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang boleh berangkat naik KA.m,” katanya.
“Apabila tidak dapat memenuhi, kami mohon maaf, yang bersangkutan tidak bisa naik, dan selanjutnya bea tiket akan kembalikan sebesar 100% di luar biaya pemesanan,”katanya.
Untuk menciptakan physical distancing, PT KAI Daop 3 Cirebon disiplin menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebanyak 80 persen dari kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebatas 80 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Pada periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, persyaratan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No:112 Tahun 2021.