Dicekoki Alkohol, Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Jadi Korban Pemerkosaan

Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

Menurut dia, dua tersangka sempat mencekoki korban untuk meminum minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, dua tersangka itu melakukan pemerkosaan kepada korban berkebutuhan khusus.

Ia menambahkan, pemerkosaan itu dilakukan di rumah salah satu tersangka. Pemerkosaan dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong.

Baca Juga:  Ini Detik-detik Longsor di Cipangramatan Garut yang Terjang Penggilingan Padi

Menurut dia, salah satu tersangka pernah berpacaran dengan korban. Kedua tersangka yang melakukan aksi pemerkosaan itu juga saling mengenal. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugas Polres Tasikmalaya, terang dia, pemerkosaan itu baru dilakukan satu kali oleh korban.

Baca Juga:  Yod Mintaraga Berharap Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat Kompak Dukung Cheka Virgowansyah Demi Kepentingan Publik

Josner mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.***

Baca Juga:  Fakta Pembunuhan Janda di Tasikmalaya, Dibunuh Mantan Suami karena Menolak Rujuk