Diduga Dendam kepada Guru, Pelajar SMP di Riau Nekat Bakar Sekolahnya

“Pada saat pelaku mengambil korek api dari dalam sakunya, gurunya melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan Bimbingan Konseling. Pelaku pun tak bisa masuk,” kata Boy, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Polwan Purwakarta Lakukan Patroli Sepeda

Melihat kejadian itu, guru lainnya berusaha mengamankan AW. Bahkan, guru melaporkan AW ke polisi agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi akhirnya menangkap AW dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Rina Diterkam Buaya Saat Asik Mencari Kerang, Jasadnya Belum Ditemukan

Boy mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. (red)

Baca Juga:  Duh, Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Isinya Setan dan Iblis

 

Sumber: Kompas.com