Daerah

Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

×

Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)
Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

Umur para korban rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun. Menurut fakta persidangan, Herry memerkosa para korbannya di berbagai tempat seperti di hotel, apartemen, hingga di pesantren.

Baca Juga:  Kampanye Literasi, Herman Suryatman Optimis Minat Membaca di Jabar Bisa Meningkat

2. Penggelapan dana bantuan oleh Herry Wirawan

Selain melakukan aksi pencabulan dan penipuan, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Baca Juga:  Belum Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Bandung, Ini Syarat Kampanye di Fasilitas Pemerintahan

Dia juga terbukti menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang dia buat.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5

Tinggalkan Balasan