Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Karikatur – Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

1. Memperkosa santri hingga korban melahirkan

Berdasarkan keterangan beberapa saksi serta berbagai barang bukti, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati. Bahkan 9 korban di antaranya sampai melahirkan anak hasil perbuatan bejat guru pesantren itu.

Baca Juga:  Pemenuhan Gizi Anak Jadi Program Prioritas Demiz

Bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan Herry sebagai alat bantu untuk meminta sumbangan dengan dalih untuk bayi-bayi yang terlahir yatim piatu.

Baca Juga:  Ribuan Lowongan Kerja Hadir di Job Fair Disnaker 2023

Kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan menjadi sorotan publik sejak akhir tahun 2021. Namun, aksi bejat itu diketahui telah berlangsung sejak 2016 sampai 2021.

Baca Juga:  Hari Aids Sedunia, Begini Pesan Kabid Kepemudaan, Disporaparbud Purwakarta

Herry, yang adalah seorang guru di pesantren yang dibangunnya, dikabarkan telah memperkosa 13 orang santriwatinya yang masih di bawah umur.