DaerahPemerintahan

Dinkes Kota Bandung Minta Seluruh Rumah Sakit Wajib Melaporkan Kasus Gagal Ginjal Akut

×

Dinkes Kota Bandung Minta Seluruh Rumah Sakit Wajib Melaporkan Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebarkan artikel ini
Gejala gagal ginjal akut pada anak.
Gejala gagal ginjal akut pada anak. (foto: istimewa)

Terkait Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Bandung berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

Baca Juga:  Soal Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Ekspresi Warga di Ruang Publik Boleh, Asal Jaga Ketertiban

“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tegas dia mengakhiri.

Baca Juga:  RT dan RW di Desa Sukakerta Cilaku Musyawarah Bahas Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur

Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.***

Baca Juga:  Yana Berharap Perawat Bantu Pemkot Bandung Turunkan Kasus Covid-19
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan