Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru di Lokasi Rawan

Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru di Lokasi Rawan. (Foto: Istimewa).

Koswara menjelaskan, fungsi posko yang didirikan Dishub Jabar terutama untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” jelasnya.

Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.

Yaitu mulai 22 – 26 Desember 2022 untuk puncak natal, kemudian 29 Desember 2022 – 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam,” sebut Koswara.