“Kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK. Jadi, kita kembalikan lagi semuanya ke dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa,” jelasnya.
Politisi PAN tersebut memastikan isi perda tersebut tidak mengandung diskriminasi atau persekusi, namun lebih mengarah ke edukasi dan perlindungan terhadap korban dari perilaku penyimpangan seksual. (red)