JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – JSG (32) warga Jalan Bah Tongguran Blk SD, Kelurahan Sigulang-gulang, Kota Pematangsiantar ditangkap atas kasus pembakaran satu mobil.
“Pelaku sudah ditangkap atas kasus pembakaran mobil,” kata Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, peristiwa pembakaran berawal saat pelaku mendatangi sebuah gudang milik Jasmen Saragih (59) Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba
“Saat itu pelaku datang meminta uang, namun ditolak korban karena diduga uang tersebut akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” ucapnya.
Kata dia, mendengar korban menolak memberikan sejumlah uang, pelaku emosi dengan memecahkan kaca mobil Mitsubishi Expander Cross nomor polisi BK 1788 WAD yang diparkir didepan rumah korban.