DPO 3,5 Tahun, Tersangka Korupsi Pasar di Serdang Bedagai Ditangkap di Yogyakarta

Tersangka kasus korupsi, MUS jalani pemeriksaan di Kejari Serdang Bedagai.(Foto: Istimewa).

Kata dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga:  Cek Revitalisasi Setu Rawa Kalong, Ridwan Kamil: Budaya Mancing Jangan Dihilangkan

“Selain MUS, ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai, Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman),” bilangnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Ibu Ke-93, JabarNews Berbagi Sembako pada Korban Banjir di Sumatera Utara

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Agus Adi Atmaja mengatakan, pihaknya sudah menerima tersangka DPO kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Waserda di Dolok Masihul atas nama MUS dari Kejati Sumatra Utara.

Baca Juga:  Pecah Ban, Minibus Tabrak Pembatas Jalan di Tol Serdang Bedagai

“MUS dibawa langsung ke lapas Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melaksanakan proses selanjutnya,” terangnya, Jumat (4/2/2022). (Mad)