Daerah

DPRD Dukung PMII, Tolak Pengesahan Revisi MD3

×

DPRD Dukung PMII, Tolak Pengesahan Revisi MD3

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (08/03/2018). Mereka menolak disyahkannya Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Doni, mengatakan, DPR mencederai prinsip demokrasi karena beberapa pasal dan ayat  dalam revisi UU tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Kasus TBC Tembus hingga 3.633, Ini yang Dilakukan Dinkes Karawang

Dikatakannya, Pasal 73 UU MD3 ayat (3)  menyebutkan, setiap orang yang sudah dipanggil 3 kali oleh legislatif dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka DPR memilki hak untuk melakukan penangkapan secara paksa melalui kewenangan pihak kepolisian.

Baca Juga:  PMII STISIP Guna Nusantara Cianjur Gelar PMTO

Pasal tersebut, lanjutnya. bukannya pro ke rakyat. Itu malah mengkriminalisasi rakyatnya sendiri.

“Mengkritisi pemerintah itu bukan tindakan pidana, tapi bentuk demokrasi,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, mengatakan, pihaknya sangat mendukung tuntutan mahasiswa terkait sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 ini.

Baca Juga:  Ternyata Ini Pelopor Seblak All You Can Eat di Purwakarta

“Sejumlah pasal, secara etika dan moral justru malah menjatuhkan lembaga karena arogansinya. Kami secepatnya akan memberikannya Surat Fakta Integritas yang sudah saya tanda tangani ke DPR RI,” jelas Ruhimat. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan