DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Ciherang Cianjur

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua Fraksi PKB Asep Suherman melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (19/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jabar).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang lingkup dari Perda tersebut diantaranya mulai dari perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi.

Baca Juga:  Tak Bisa Tahan Nafsu, Seorang Pria di Cianjur Tega Cabuli Anak Tirinya

Kemudian koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan perempuan dan diatur juga soal pendanaan.

Baca Juga:  Wah! Ada Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur: Sempat Dilarang, Akhirnya Nikah Siri!

“Oleh sebab itu Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, dan harus kita dorong (implementasinya) karena banyak persoalan-persoalan yang belum dilakukan. Persoalan yang berkaitan dengan pesantren,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Sebanyak 150 Karung Sampah Ditunkan dari Atas Gunung Gede Pangrango Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News