Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ruang lingkup dari Perda tersebut diantaranya mulai dari perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi.
Kemudian koordinasi dan komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, tim pengembangan dan pemberdayaan perempuan dan diatur juga soal pendanaan.
“Oleh sebab itu Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, dan harus kita dorong (implementasinya) karena banyak persoalan-persoalan yang belum dilakukan. Persoalan yang berkaitan dengan pesantren,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News