DPSHP di Cianjur Berkurang 10.859 Pemilih karena Data Ganda

KPU Cianjur
Kantor KPU Cianjur. (Foto: Ist/Net).

Rekapitulasi DPSHP yang sudah ditetapkan, lanjut dia, akan dikembalikan ke tingkat PPK dan PPS untuk diumumkan kembali guna mendapat tanggapan dari masyarakat.

Setelah itu, penetapan DPSHP akhir sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). “Untuk DPT, akan ditetapkan di akhir bulan Juni. Sebelumnya, hasil rekapitulasi DPSHP akhir akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Pertanian Organik

Selly meminta warga di seluruh Cianjur untuk melihat daftar nama mereka sudah tercantum atau belum di dalam DPSHP akhir. Ketika belum terdaftar, dapat menghubungi PPK dan PPS di wilayah tempat tinggalnya masing-masing atau dapat melaporkan data ganda.

Baca Juga:  Mulai dari Air hingga Sandang, JQH PWNU Jabar Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

“Pastikan nama warga sudah terdaftar dalam DPSHP akhir sebelum kembali ditetapkan dan masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Cianjur. Kalau belum atau menemukan data ganda, dapat melapor ke PPK dan PPS setempat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Cegah Perang Sarung di Cianjur, Herman Suherman Keluarkan Surat Imbauan