Driver Ojol Diringkus Polisi Karena Kedapatan Bawa Sabu 12.2 Kg

JABARNEWS | BANDUNG – Pemuda berinisial MT (23) yang berprofesi sebagai driver ojek online atau daring berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan membawa belasan kilogram sabu pada sebuah koper diduga kurir di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung pada 12 Oktober 2019 lalu.

“MT membawa koper yang berisi delapan bungkus plastik berlakban cokelat yang isinya diduga sabu dengan total seberat 12,2 kilogram,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Jumat 1 April 2022

Dari temuan tersebut, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan tersangka lainnya yakni berinisial IA (40) di Jakarta pada 13 Oktober 2019.

“Keduanya, MT dan IA merupakan warga Kota Depok. Kemudian pada Senin 14 Oktober, ‎anggota mengamankan saksi berinisial H di Kota Depok,” kata dia.

Dari keduanya diketahui, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (warga negara asing) asal Nigeria yang berinisial S yang kini menjadi DPO.

Baca Juga:  Tahun Depan, Kota Depok Batasi Sampah Plastik

“Berdasarkan keterangan tersangka MT, IA dan saksi H, sabu itu dimiliki warga negara Nigeria berinisial S. Modusnya, membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah 1.000 dolar AS atau Rp.14 juta,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Baca Juga:  Langgar PPKM, Petugas Bubarkan Kontes Adu Ketangkasan Domba di Garut

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun,” ucap Rudy menegaskan.

Seperti diketahui polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober. Namun, sejak tanggal 18 Oktober 2019, S diketahui sudah tidak berkomunikasi lagi dengan telepon milik tersangka. (Red)