Daerah

Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

×

Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Aszhari menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  1,18 Juta Orang Diprediksikan Datang ke Kota Bandung Selama Natal dan Tahun Baru, Begini Antisipasinya

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tandasnya.

Baca Juga:  Inilah Aktor Dan Aktris Terkenal Pemeran Film Mission: Impossible Fallout

Diketahui, Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, yang mana dalam pengungkapan tersebut 2 pelaku berhasil diamankan. (Mul)

Baca Juga:  Terlilit Utang, Dua Remaja Perempuan di Cianjur Begal Driver Taxi Online
Pages ( 3 of 3 ): 12 3