Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan dua orang tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa tersangka yang berinisial LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Kemudian tersangka kedua berinisial YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Ini Awal Mula Pembacokan Siswa SMP hingga Tewas di Cianjur, Sempat Ada Perjanjian

“Nah, Itu diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah,” kata Aszhari saat menggelar konferensi di aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Selasa 11 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Disini

Dia menjelaskan bahwa ada satu tersangka yang masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH (36).

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi, apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia. Karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah,” jelasnya.