Dua Pria Ditangkap Petugas Polres Purwakarta Karena Miliki Barang Ini

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Karena Kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu dua pria ini ditangkap Tim Sus Cobra dan Sat Narkoba Polres Purwakarta.

Penangkapan tersebut di Lapangan Purnawarman, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu malam 9 September 2017.

“Dua pria tersebut berinisial DD (31) warga Kampung Rawa Roko, Desa Tegal Munjul. Dan II (34) warga Desa Sindangkasih,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP H. Heri Nurcahyo dalam keterangan resminya, Selasa (12/09/2017).

Baca Juga:  Kini Bikin PT Tidak Usah Pakai Akta Notaris

Heri menjelaskan kedua pria tersebut diduga melakukan perbuatan tindak pidana dengan tertangkap tangan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, memiliki, menyimpan menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi kristal sabu-sabu,” jelas Heri.

Baca Juga:  Tips Peliharaan Iguana Ala Pecinta Reptil Purwakarta

Heri menegaskan Tim Sus Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang gerak untuk pengguna maupun pengedar gelap narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta.

Upaya tersebut dilakukan demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa. Ini juga sesuai perintah Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Minibus Kecebur Sungai, Supir Luka Parah

“Atas perbuatannya, DD dan II dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Heri. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat