Dari hasil pemeriksaan, CS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun di lapangan justru terlibat dalam pekerjaan pemasangan instalasi mesin dan memberikan pelatihan di salah satu proyek pabrik di Majalengka.
Sementara HH, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager, justru ditemukan melakukan tugas sebagai Quality Control.
“Artinya, kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang berlaku,” kata Deny.
Kedua WNA itu dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.