Daerah

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

×

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka, Diduga Langgar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi deportasi WNA
Ilustrasi deportasi WNA. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, CS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun di lapangan justru terlibat dalam pekerjaan pemasangan instalasi mesin dan memberikan pelatihan di salah satu proyek pabrik di Majalengka.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Target Vaksinasi Covid-19 Lansia Capai 2.000 Orang

Sementara HH, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager, justru ditemukan melakukan tugas sebagai Quality Control.

“Artinya, kegiatan mereka tidak sesuai dengan izin tinggal yang berlaku,” kata Deny.

Baca Juga:  Bupati Majalengka Tanggapi Soal Usulan UMK Khusus Kawasan Rebana

Kedua WNA itu dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Bangunan Liar Muncul Lagi, DPRD Desak Pemkot Bandung Bertindak Tegas
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3