Dugaan Melanggar Prokes, Polisi Bakal Panggil Anies dan Rizieq Shihab

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri bakal memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Gelaran acara tersebut menciptakan kerumunan massa dan dinilai dapat menularkan Covid-19.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020) dilansir dari laman fin.co.id.

Selain Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, Polri juga memanggil sejumlah pihak di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, hingga tamu acara.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Duda Cabuli Bocah SD di Cipaku Ciamis, Korban Ngadu ke Ibunya

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” kata Argo.

Terhadap mereka, Polri bakal meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kaji Rute Kereta Gantung yang akan Lintasi Kawasan Bandung Raya

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan penggantian Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Pergantian tersebut merupakan sanksi bagi kedua kapolda lantaran dinilai tidak menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana digantikan oleh Irjen Pol M Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi diganti oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Asisten Logistik Kapolri.

Baca Juga:  Tahanan Polres Sergai Aniaya Tersangka Pencabulan Hingga Tewas

Irjen Nana bakal diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy akan dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.

Pemberhentian dan pengangkatan itu tercantum dalam Telegram Khusus (TK) Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 November 2020.

Adapun pergantian kedua kapolda diduga berkaitan dengan rangkaian acara Rizieq Shihab di Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai menciptakan kerumunan massa sepulangnya dari Arab Saudi, 10 November 2020 lalu. (Red)