Dugan Mark Up AUTP Dinas Pertanian, Kejari Serdang Bedagai Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Kajari Serdang Bedagai, Donny Haryono Setyawan. (Foto: Ahmad/JabarNews).

“Sehingga memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  DPPKB Purwakarta Bersama Kodim 0619 Wujud Sinergitas Pengelola KB

Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen, Kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Serdang Bedagai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan.

Baca Juga:  Sebanyak Lima Jabatan Eselon II Pemkot Bogor Akan Dilelang

“Klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga dalam perkara ini selain negara dirugikan para petani juga dirugikan,” bilangnya.

Baca Juga:  Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Bandung Segera Bentuk Satgas Trotoar

Terpisah, Kadis Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Iskandar membenarkan adanya beberapa orang dari Dinas Pertanian dipanggil Kejari Serdang Bedagai untuk diminta keterangan terkait AUTP tahun 2020.