Duh! Data Ganda Bacaleg Masih Ditemukan di Kota Bajar

Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024
Ilustrasi pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. (foto: istimewa)

Dia menjelaskan, selain data ganda bacaleg pihaknya juga mendapati adanya pejabat publik yakni seorang kepala desa ikut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Sesuai ketentuan peraturan maka kepala desa tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya. Kepala desa tersebut juga masih harus melengkapi persyaratan yang lain karena pada saat proses pendaftaran berkas persyaratannya kurang lengkap.

Baca Juga:  Puluhan Remaja di Cirebon Terlibat Tawuran, Pakai Senjata Tajam!

“Hasil verifikasi memang terdapat pejabat publik yaitu kepala desa. Surat pengunduran diri sudah ada cuma memang saat proses pengajuan ada persyaratan yang belum lengkap,” jelasnya.

Baca Juga:  PKS Bawa 50 Nama Bacaleg ke KPU Purwakarta

“Untuk temuan yang lain seperti pemalsuan dokumen kami tidak menemukan. Hanya memang mereka harus memperbaiki persyaratan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahab menyatakan, dari 14 partai politik politik peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Kota Banjar hampir seluruhnya masih harus melengkapi berkas dokumen persyaratan.

Baca Juga:  Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan 1 Bulan Subsider