Duh! Mahasiswa di Tasikmalaya Simpan Satu Kantong Ganja dalam Kosannya

Pengedar Ganja
Ilustrasi pemilik ladang ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

“Lalu lima lembar kertas pahpir, satu bungkus plastik klip bening kosong, dan satu linting ganja di dalam bungkus rokok,” tambahnya.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Ganja Asal Kota Tanjungbalai Ditangkap

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berdomisili di Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35/2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Viral, Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api Terseret Hingga 1,5 Kilometer

“Yakni menguasai, menerima, narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan dan digunakan,” tandasnya. (Red)