Duh! Mantan Pekerja Migran di Sukabumi Terlibat Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Kepada polisi, tersangka mengaku untuk memberangkatkan seorang pekerja migran, mereka mendapatkan bonus dari jaringan sindikat TPPO ini sebesar Rp60 juta. Uang itu untuk digunakan sebagai operasional mulai dari perekrutan hingga memberangkatkan.

“Selain mendapatkan penyiksaan dan diperlakukan secara tidak manusiawi, korban juga tidak mendapatkan upah yang dijanjikan yang awalnya sebesar 1.500 Real tetapi hanya diberikan 1.000 Real Arab Saudi,” jelasnya.

Baca Juga:  Keluhkan Jalan Rusak, Puluhan Supir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Cidahu Sukabumi

Maruly mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada kerabat atau keluarganya yang menjadi korban TPPO agar bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Waduh! Dua Unit Rumah di Cisarua Sukabumi Tertimbun Longsor, Polisi Singgung Soal Gempa Garut

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga menyita barang bukti tiga smartphone milik para tersangka dan satu bundel dokumen perekrutan hingga pemberangkatan korban ke luar negeri.

Baca Juga:  Longsor dan Angin Puting Beliung Terjang Sejumlah Desa di Sukabumi, Ratusan Orang Terdampak

Akibat ulahnya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)