Duh! Mucikari Asal Pematangsiantar Ini Jual Perempuan di Media Sosial

Mucikari
Mucikari asal Pematangsiantar ditangkap.(Foto: Istimewa).

Kata dia, pelaku berprofesi sebagai mucikari menjual perempuan melalui online dengan aplikasi WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah terjadi kesepakatan harga, mucikari menunjuk tempat yang ditentukan.

Baca Juga:  Cycling 2022, Ridwan Kamil Minta Promosikan Keindahan Wisata Jabar Selatan di Media Sosial

“Pelaku dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)