Duh! Oknum Penjual di Kota Bandung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Capai Rp45 Ribu

Ilustrasi Minyak Goreng langka. (Foto: Dok. JabarNews).

“Kasus ini sudah diserahkan ke pihak Satgas pangan yang punya kewenangan untuk menindak,” katanya seraya menyebut kecuali jika yang menjual di atas HET itu oleh ritel yang berada di bawah pengawasan Disperindag.

Baca Juga:  Film 1917, Cerita Heroik Dua Tentara di Perang Dunia I

Kejadian ini, Meiwan mengatakan menjadi yang pertama meskipun sebelumnya memang sempat ada laporan. Namun, tak ditindaklanjuti lantaran tak ada bukti yang kuat, berbeda dengan yang di Arcamanik langsung diketahui tim yang memantau.

Baca Juga:  BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Selatan Jawa Barat

“Kejadian ini yang pertama. Ya tentu menjual di atas HET dilarang. Sebab saat ini HET minyak goreng per liternya itu untuk premium Rp14 ribu. (Yan)

Baca Juga:  Diajak Ridwan Kamil Kunjungi Galeri Rasulullah SAW di Raya Al Jabbar, Ustadz Abdul Somad Bilang Begini