Duh! Seorang Ibu di Karawang Ngaku di Usir Oleh Anaknya Gara-gara Harta Warisan, Ini Faktanya

Harta Waris
Ilustrasi pembagian harta waris. (Foto: Istimewa).

“Sebaiknya hindari membawa pihak lain dalam penyelesaian masalah keluarga. Informasi yang tidak benar atau hoax, terutama dari netizen, perlu disaring dengan bijak. Jangan langsung percaya pada informasi, konfirmasikan terlebih dahulu,” papar Dadi.

Dadi menjelaskan, melalui Penetapan 198/pdt.p/2022/PN Kwg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang terkait dengan permohonan sebagai wali atas hak waris F (16), adik kandung Ooy, Neneng tidak berhak melakukan tindakan berkenaan dengan hak waris F tanpa seizin dari pemilik sah hak waris.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022

“Ibu Neneng ini singkatnya dikabulkan permohonannya sebagai wali dari F untuk hak warisnya. Hal-hal yang bersifat pemindahan nama, penggadaian, dan lainnya itu tidak ada hak sama sekali. Kecuali atas kehendak dan kebutuhan F pribadi. Sementara yang terjadi tidak demikian,” terang Dadi.

Baca Juga:  Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLTMH dan SPKLU Jadi Proyek Investasi di WJIS 2022

Dadi menjelaskan, polemik hak waris yang ramai di media sosial itu sebetulmya bukanlah hak milik Neneng. Sementara hak waris Neneng sendiri telah diberikan sesuai dengan aturan dalam hukum Islam.

Dadi meminta untuk semua pihak yang kadung terlibat untuk berusaha merekonsiliasi hubungan antara ibu dan anak.

Baca Juga:  Korban Asusisila Sesama Jenis yang Dilakukan Tokoh Agama di Garut Bertambah, Ini Pengakuan Tersangka

“Kita menunggu konfirmasi lebih lanjut dan upaya mediasi bisa dijalankan. Semoga kita bisa bersama-sama menyelesaikan masalah ini tanpa adanya banyak polemik,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News