Dijelaskannya, saat di interogasi, Tersangka Heri mengaku, narkoba tersebut miliknya di dapat dari seorang bandar berinisial RFS warga Kabupaten Labuhan Batu yang menetap di Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Dari pengembangan tersangka Heri, polisi berhasil meringkus RFS di Kabupaten Asahan. Keduanya sudah digelandang ke Polres Ashaan untuk diproses hukum,” ungkap Charles.(Mad)