JABARNEWS | ASAHAN – Seorang pengedar narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu berinsial RFS (43) ditangkap dari persembunyiannya di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (2/2/2022) malam.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar mengatakan, penangkapan RFS berawal dari tertangkapnya Heri (46) di Desa Danau Sijabut Pekan, Kabupaten Ashan.
“Dari tersangka di sita barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu seberat 11 gram, 1 timbangan digital dan uang Rp 500.000,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Kata dia, penangkapan Heri atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kabupaten Ashaan. Atas penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan atas kepemilikan narkoba ditemukan dari tersangka Heri.
“Polisi melakukan pengembangan terkait narkoba ditemukan dari tersangka Heri,” terang dia.