Wakapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD, red).
“Pelaku mengedarkan obat-obat tanpa izin tersebut di wilayah kediamannya dengan sasaran anak-anak muda atau remaja di wilayah Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” Jelas Mega.
Ia mengklaim penangkapan pelaku itu berhasil menyelamatkan ratusan anak usia produktif di wilayah .
“Dengan jumlah barang bukti yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta itu bisa menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak ratusan orang. Bisa dibayangkan dengan upaya yang dilakukan Polres Purwakarta bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ungkap Mega.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Mega, pelaku dikenakan pasal 196, 197 dan atau 198 Undang-Undang RI No.36 tahun tentang kesehatan. “Pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” Tegas Mega.