Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Wanayasa Diamankan Polres Purwakarta

Narkoba Purwakarta
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat lakukan interogasi terhadap pelaku. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang p pelaku pengedar obat terlarang.

Pelaku tersebut yakni Azam Solahudin alis Solah (21) warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Akhir Ramadhan, Dua Pelajar di Purwakarta Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta dengan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Pesawat Dilaporkan Jatuh di Blora, Puing-puing Ditemukan di Desa Nginggil

Pria yang akrab disapa Mega itu menambah, dari tengan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.208 butir jenis tramadol dan hexymer.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer sebanyak 1.208 butir,” ucap Mega saat menggelar konferensi pers, pada Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga:  Jeratan Hukum Bagi Pemerintah Jika Abai Terhadap Jalan Rusak