Eks Kadishub Bandung Ungkap Uang Suap Mengalir ke Penegak Hukum hingga LSM dan Ormas

Sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (12/7/2023).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Selain itu, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Plh Sekretaris Dishub Asep Kurnia, dan Kasubag Program Roni Kurnia.

Baca Juga:  Soal Informasi, Pewarta Balai Kota Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandung

Dalam sidang, Ricky Gustiadi mengungkapkan bahwa fee proyek pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City mengalir ke beberapa pihak di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

Ricky juga menyebut bahwa sebagian dari fee tersebut diberikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

Pada awalnya, JPU KPK menanyakan kepada Ricky Gustiadi tentang pengumpulan fee proyek di berbagai bidang di Dishub Kota Bandung. Namun, Ricky membantah telah memberikan perintah kepada bidang-bidang tersebut untuk mengumpulkan fee proyek di Dishub.

Baca Juga:  Yana Perbolehkan Warga Bandung Rayakan Malam Tahun Baru, Namun Dengan Catatan