Eks Pegawai Rampok SPBU, Duit Puluhan Juta Raib Digondol

Pelaku pencurian SPBU di Citamiang, Kota Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

Dalam kurun waktu hampir 10 hari, tersangka kemudian berhasil ditangkap petugas di Kampung Genteng Kecamatan Baros Kota Sukabumi tepatnya pada Senin 18 April 2022 lalu.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas yakni sebilah pisau untuk mengancam petugas SPBU, sandal jepit, sebuah handphone merk Iphone XR warna merah, handphone Samsung A03, perhiasan emas mulai dari cincin, kalung dan anting seberat 10.2 gram ditambah satu unit kendaraan sepeda motor beat.

Baca Juga:  Resmi Dibuka, 848 Sekolah Negeri di Jabar Ikuti MPLS Selama Tiga Hari

“Pasal yang diancam yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi kasus atensi dari dua tahun belakangan tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU, namun alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dalam kurun waktu 10 hari dari sejak kejadian tersebut,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Pedang Jadi Korban Kekejaman Geng Motor Sadis di Sukabumi: Dikejar dan Dibacok!