Ema Sumarna Layangkan Surat Teguran Terakhir Aset Lahan Kebun Binatang

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.

“Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” tuturnya.

Baca Juga:  Kerap Dikritik Bobotoh, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Sampaikan Ini

“Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita,” tegasnya.

Baca Juga:  PZU Terima Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag RI, Ini Capaiannya

Ia memastikan, Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatang.

“Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul,” tegas Ema.

Baca Juga:  Bantu Pembangunan Rumah Sakit PCNU Cianjur: Saatnya Kita Membantu Untuk Kemaslahatan Umat