Daerah

Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

×

Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.

Baca Juga:  Geng Motor di Sukabumi yang Ancam Warga Pakai Senjata Tajam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” tambahnya.

Baca Juga:  Truk Box Terjun ke Jurang 10 Meter di Purwakarta, Diduga Sopir Mengantuk dan Ban Gundul

Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat Lodaya 2022, Rerata Didominasi Kasus Premanisme
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan