Daerah

Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

×

Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.

Baca Juga:  Bukan Acara Nyanyi, KPID Jabar Beberkan Lima Program yang Jadi Favorit Masyarakat di Kota Bandung

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Hilangnya Pemancing di Sungai Cimanuk Garut: Niat Tolong Teman Berakhir Tragis

Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Belasan Anak Asal Jabar Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Empat Orang Hilang Misterius
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan