Empat Gadis Belia di Kabupaten Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang ke Papua

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

Saat di Papua, keempat korban ternyata tidak diperkerjakan secara layak, tetapi malah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan tidak diperbolehkan pulang ke kampung halamannya di Palabuhanratu.

Baca Juga:  Empat Pemuda di Sukabumi Asyik Nikmati Miras Malah Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya

“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah I menjemputnya ke Palabuhanratu,” tambahnya.

Baca Juga:  Ragam Pilihan Model Rak Sudut Rumah Keren, Ada yang Bentuk Zigzag

Dedy mengatakan pihaknya menjerat DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman kurungan penjara tiga hingga 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Polres Sukabumi Tegaskan Isu Penculikan Anak di Cibadak dan Cicurug Tidak Benar