Beranda Daerah Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi Cirebon DaerahEmpat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi CirebonFaqih Rohman Syafei2 min baca29 Juli 2022 - 14:3029 Juli 2022 - 14:57×Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi CirebonSebarkan artikel ini Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay) Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay) Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. (Red) Baca Juga: Kakek Penggembala Domba di Purwakarta Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang« 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahGarut Siaga Bencana, Rp7 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan InfrastrukturDaerahDedi Mulyadi Dorong Kolaborasi Jabar-Bandung, Targetkan Kota Bersih hingga Transportasi TerintegrasiDaerahAngka Kepuasan Tembus 83,8%! Ini Perubahan Nyata Pendidikan di Bandung yang Kini Dirasakan SiswaDaerahPerluas Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gandeng RT RW dan Tempat IbadahDaerahTerungkap! Survei Kompas Sebut 85,9% Warga Bandung Puas Layanan KesehatanDaerahKejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker, Ini Respon Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira