Enam Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Kota Sukabumi Selama Januari-Mei 2022

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

UPTD tersebut untuk memudahkan pelayanan masyarakat yang mengalami masalah berkaitan perempuan dan anak.

“Masyarakat bisa langsung datang melaporkan ke UPTD P3A. Nanti mereka akan ditangani sesuai jenis kasusnya. Dengan adanya UPTD P3A ini agar penanganan bisa lebih optimal,” ucap Wiwi melansir dari sukabumiupdate.com

Baca Juga:  Begini Cara Mengobati Kucing Diare di Rumah Tanpa ke Dokter

DP2KBP3A Kota Sukabumi juga membuka layanan hotline di nomor 0811111745 dan 0266-6226970 seandainya ada masyarakat yang ingin melapor.

“Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Kemudian nanti dari tim akan mengkaji terlebih dahulu kasusnya seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga:  Indramayu Geger! Ibu Anggota DPR RI Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Kaki dan Tangan Terikat

Adapun pihaknya juga terus berupaya menekan kasus kekerasan tersebut salah satunya dengan melakukan pencegahan. “Kita terus sosialisasi kepada masyarakat upaya pencegahan untuk menekan kasus tersebut,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Keji! Nenek di Bandung Barat Bacok Suaminya Hingga Tewas