Fakta Baru Kasus Percobaan Pembunuhan Nenek di Tasikmalaya, Cucu Ingin Jual Sertifikat Tanah untuk Beli HP

Ilustrasi kasus percobaan pembunuhan. (foto: istimewa)

Akibatnya, tersangka Sandi terancam kurungan penjara selama 9 tahun dengan dijerat pasal 365 KHUPidana Tentang Pencurian dengan kKkerasan dan Penganiayaan.

Sementara itu Kapolsek Cineam AKP Dede Darmawan menyampaikan bahwa stelah korban berteriak dan meminta tolong, saksi masuk ke dalam rumah, tidak curiga cucunya itu pelaku percobaan pembunuhan.

Baca Juga:  Tilang Manual di Tasikmalaya Dimulai Awal Juni 2023, Polisi Siap Incar Para Pelanggar

Kemudian, korban dan saksi kemudian mencari keluar rumah dan melihat tersangka kabur ke perkebunan.

Tersangka dapat diamankan oleh warga sedang bersembunyi di areal perkebunan dan diserahkan ke polsek.

Baca Juga:  Curhat Gus Yaqut Pada Deddy Corbuzier : Saya Kadang Merasa Zalim ke Keluarga, Kenapa?

“Motif tersangka ini mengaku melakukan percobaan pembunuhan neneknya itu ingin menguasi harta korban dengan mencuri sertifikat tanah dan sertifikat tanah itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membeli HP baru,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Gubuk Reyot Yang Dihuni Pasangan Su'ud Dan Tarmi Diratakan Petugas