Daerah

Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

×

Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa).
Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa).

“Sesuai PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 bahwa UPK wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama dua tahun terhitung sejak PP diundangkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Jabar dan Sumbar Jalin Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan UMKM

Nono menjelaskan, dari ke 16 UPK itu baru satu yang sudah bergabung di BUMDesma, yakni Kecamatan Kiarapedes.

Tak hanya itu, Nono juga menyebutkan bahwa seluruh UPK eks PNPM-MP wajib menjalankan perintah PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 agar dibentuk menjadi BUMDesma.

Baca Juga:  Soal Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga 12 Agustus 2023 Mendatang, Ambu Anne Pastikan Soal Ini

“Akan tetapi mereka (UPK Kiarapedes) harus kembali melakukan proses dari awal lagi untuk pembenahan administrasi, karena PP-nya kan baru saja keluar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Terbaru, Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Untuk Hari Senin 30 Mei 2022
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan