Fantastis! Dana Eks PNPM-MP di Purwakarta Capai Rp46 Miliar, UPK Wajib Dibentuk BUMDesma

Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta. (Foto: Istimewa).

“Sesuai PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 bahwa UPK wajib dibentuk menjadi BUMDesma paling lama dua tahun terhitung sejak PP diundangkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Terjatuh ke Sungai Hendak Beli Ikan, Pria di Tanjungbalai Ditemukan Tidak Bernyawa

Nono menjelaskan, dari ke 16 UPK itu baru satu yang sudah bergabung di BUMDesma, yakni Kecamatan Kiarapedes.

Tak hanya itu, Nono juga menyebutkan bahwa seluruh UPK eks PNPM-MP wajib menjalankan perintah PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 15/2021 agar dibentuk menjadi BUMDesma.

Baca Juga:  Belasan Calon Haji Di Purwakarta Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

“Akan tetapi mereka (UPK Kiarapedes) harus kembali melakukan proses dari awal lagi untuk pembenahan administrasi, karena PP-nya kan baru saja keluar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Imbauan Edwar Zulkarnain untuk Warga Purwakarta yang Hendak Mudik