Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Santai di Rumah, Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Ditangkap