Pelaku berpura-pura menanyakan hotel kepada korban. Tiba-tiba tangan pelaku memeras payudara korban
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya iseng,” paparnya.
Kata dia, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, mengingat pelaku dan korban saling kenal, untuk itu keterangan pelaku hanya iseng akan ditindaklanjut karena mengaku baru pertama kali.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” bilang dia. (Mad)