Gak Ada Akhlak! Kelompok Remaja di Tasikmalya Lakukan Penganiayaan karena Iseng

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor super moto Yamaha WR berplat nomor Z 3930 JO. Kemudian motor Yamaha Nmax Z 6186 II, pecahan botol miras, sebuah botol miras utuh, helm dan jaket.

Baca Juga:  Punya Penyakit Sakalor, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai Cimulu Tasikmalaya

“Tersangka disangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Kepada penyidik tersangka mengaku hanya iseng melakukan hal tersebut. Di samping itu juga di bawah pengaruh miras jenis ciu.

Baca Juga:  Sukabumi Diguncang Gempa Bumi, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

“Kami lagi mabuk ciu pak saat melalukan aksi itu,” kata RN (18), salah seorang tersangka di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Red)

Baca Juga:  Bandara Husein Sediakan Ruang Pamer Produk UMKM Kota Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News