Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor super moto Yamaha WR berplat nomor Z 3930 JO. Kemudian motor Yamaha Nmax Z 6186 II, pecahan botol miras, sebuah botol miras utuh, helm dan jaket.
“Tersangka disangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku hanya iseng melakukan hal tersebut. Di samping itu juga di bawah pengaruh miras jenis ciu.
“Kami lagi mabuk ciu pak saat melalukan aksi itu,” kata RN (18), salah seorang tersangka di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News