Gak Habis Pikir! Seorang Paman di Bandung Cabuli Keponakannya Selama 6 Tahun

Ilustrasi kasus penculikan anak. (foto: ilustrasi)

“Rata-rata, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kediaman tersangka,” tambahnya.

Kusworo menerangkan, aksi cabul si paman dilakukan di tempat tiggalnya. Lalu aksi cabul si paman terungkap setelah korban berani melaporkan kasus tersebut Juni 2022 ini.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Gebyar Operasi Keselamatan Lodaya 2018

Melansir dari suarajabar.id, akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Datangi PPI 259 Firdaus Pangalengan, Uu Ruzhanul Ulum: Pesantren Harus Miliki Sumber Ekonomi