Gandeng APEPI dan APPI, DJP Jabar I Sosialisasikan Aturan Pajak Emas

Sosialisasi aturan pajak emas yang digelar DJP Jabar 1 bersama APEPI dan APPI di di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung Jawa Barat, pada Kamis, 14 september 2023 (Foto: DJP Jabar 1)
Sosialisasi aturan pajak emas yang digelar DJP Jabar 1 bersama APEPI dan APPI di di Gedung Harapan Kasih, Kota Bandung Jawa Barat, pada Kamis, 14 september 2023 (Foto: DJP Jabar 1)

“KPP kami juga telah melakukan identifikasi wajib pajak sektor emas untuk memastikan KLUnya sudah sesuai. Selanjutnya KPP juga memberikan edukasi tentang PMK-48 tahun 2023 kepada wajib pajak,” jelas Erna.

Ketua APEPI Jawa Barat/Bandung Raya Kalim Adiguna mengungkapkan bahwa dengan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari hulu sampai hilir, APEPI akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami berharap aturan ini bisa melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” ujar Kalim.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Serahkan Piagam Penghargaan Pemenang Lomba Karya Tulis

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan APPI Jawa Barat Whie Tjung menyampaikan bahwa APPI berkomitmen akan mendukung penerapan PMK-48 ini. “Tujuan besar PMK ini adalah untuk tumbuhnya penerimaan pajak, karena penerimaan negara terbesar dari pajak, jadi sudah seharusnya kita ikut berkontribusi,” tutur Whie Tjung.

Baca Juga:  Hasil Survei LSI Denny JA Terbaru: Prabowo - Ridwan Kamil Unggul di Jawa Barat

“Seluruh transaksi kita ada catatannya, jadi sulit bagi kita untuk mengelak karena DJP sudah menggunakan teknologi yg cukup advance. Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi yang update agar langsung menghubungi DJP. Hati-hati jika mendapatkan masukan atau informasi dari pihak di luar DJP karena belum tentu kebenarannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Simak! Ini Dua Layanan DP3A Kota Bandung untuk Permudah Akses Pengaduan Tindak Kekerasan

Lebih lanjut, materi tentang PMK-48 tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi.