Gara-gara Hamil Duluan, Seorang Pemuda di Sukabumi Aniaya Perempuan di Bawah Umur

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa pemuda itu merupakan warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  50.341 Jiwa Terdampak Banjir di Serdang Bedagai

“Penangkapan ini setelah adanya laporan yang masuk ke kami terkait kasus penganiayaan tersebut,” kata Maruly di Sukabumi, Kamis (4/1/2024).

Kasus penganiayaan ini berawal saat tersangka yang merupakan pacar dari korban janjian di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu (3/1/2023).

Baca Juga:  Ini Formasi Yang Paling Diburu Di Pangandaran

Pertemuan sepasang sejoli yang masih duduk di bangku SMA ini ternyata untuk membahas kehamilannya oleh MR. Selain itu, tersangka MR pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Baca Juga:  Gegara Salah Tangkap dan Menganiaya Warga, 4 Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan