JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – VR (18), remaja perempuan di Kota Pematangsiantar ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit motor Honda Supra X nomor polisi BK 5173 RAQ.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi C Hutajulu mengatakan, pelaku merupakan pembantu rumah tangga di Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Motor yang digelapkan pelaku milik majikannya atas nama Wal Ferry,” ucapnya, Jumat (29/9/2023).
Dia mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku meminjam motor pada majikannya dengan alasan sudah mendapat izin. Lalu pelaku membawa motor tersebut dan tidak kembali.
“Korban merasa curiga melihat pelaku tidak membawa motornya kembali, lalu korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor telepon korban diblokir pelaku,” terang Jimmi.