Gara-gara Konten, Pria di Pangandaran Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Konten Viral
Ilustrasi konten viral. (Foto: Shutterstock).

Menurut Hidayat, Polres Pangandaran sudah memaafkan YD. Akan tetapi, proses hukum tetap berlanjut sesuai undang-undang ITE No.19/2016.

“Kami ingin kejadian kali ini menjadi contoh khususnya untuk warga Kabupaten Pangandaran dan masyarakat Indonesia agar lebih bijak menggunakan media sosial,” tuturnya.

Baca Juga:  Dua Anak Punk yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Barat Pangandaran Ditemukan Tewas

Oleh sebab itu, Hidayat pun mengajak semua pihak untuk bisa saling mengharagi dan tidak membuat konten yang menghina siapapun, termasuk terhadap polisi.

Baca Juga:  Ini Kronologi Dua Warga Terseret Ombak saat Cari Keong Laut di Pantai Batu Hiu Pangandaran

“Mari kita sama-sama saling menghargai satu sama lain di media sosial. Sebab, jika sudah terjadi peristiwa seperti ini, akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Pantau GT Palimanan, Kapolda Jabar Pastikan Arus Balik Berjalan Lancar